Residivis Simpan 487 Gram Sabu - Warta 24 Kalimantan Timur
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Residivis Simpan 487 Gram Sabu

Residivis Simpan 487 Gram Sabu

PROKAL.co PROKAL NEWS PRO KALTIM KALTIM POSTBALIKPAPAN POSSAMARINDA POSBONTANG POSTBERAU POST PRO KALTARA RADAR TARAKANBULUNGAN POSTKALTARA POS PRO KALSE…

Residivis Simpan 487 Gram Sabu

  • PROKAL.co
    • PROKAL NEWS
    • PRO KALTIM
      • KALTIM POST
      • BALIKPAPAN POS
      • SAMARINDA POS
      • BONTANG POST
      • BERAU POST
    • PRO KALTARA
      • RADAR TARAKAN
      • BULUNGAN POST
      • KALTARA POS
    • PRO KALSEL
      • RADAR BANJARMASIN
    • PRO KALTENG
      • KALTENG POS
      • RADAR SAMPIT
    • PRO KALBAR
  • BalikpapanTV
  • SamarindaTV
  • KPFMBalikpapan
  • KPFMSamarinda
  • Indeks Berita
MANAGED BY: MINGGU
10 DESEMBER UTAMA | TANJUNG SELOR | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

KALTARA

Minggu, 10 Desember 2017 13:47 Residivis Simpan 487 Gram Sabu DIAMANKAN: SM dan AG diamankan di kantor BNNP Kaltara bersama barang bukti berupa sabu, Sabtu (9/12).

PROKAL.CO, TARAKAN â€" Pernah mendekam 6 tahun lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan karena kasus narkoba, tak membuat SM (40) kapok. SM SM yang baru menghirup udara besar pada 23 September lalu, kembali terancam mendekam di penjara.

Itu setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bekerja sama Polres Tarakan, Jumat (8/12), sekira pukul 16.30 Wita, kembali menciduk dirinya.

“Kami tangkap di Jalan Yos Sudarso, di RT 14 Kelurahan Selumit. Pada dirinya kami dapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 bungkus yang beratnya setelah kami timbang kurang lebih 487,61 gram,” ungkap Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs Erry Nursatari dalam konferensi persnya, Sabtu (9/12).

Penangkapan SM, kata Ery, merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Samarinda. Sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari BNNP Kaltim adanya pelaku lain dari pengembangan kasus penangkapan pelaku na rkoba di Bumi Etam, yang akhirnya diketahui berinisial SM.

“Memang sudah dua hari kami intai pengembangan dari kasus di Samarinda,” kata jenderal polisi bintang satu ini.

Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Di waktu yang hampir bersamaan, kata Ery, pihaknya juga berhasil menangkap AG (49), warga Selumit Pantai. Ia ditangkap di sebuah hotel yang ada di Jalan Yos Sudarso, dan berhasil diamankan satu bungkus kecil sabu seberat 3,64 gram.

Sama dengan SM, AG dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35/2009. “Kami berharap bisa mengungkap jaringan yang lain, karena menjelang tahun baru dan pasti akan banyak sekali peredaran narkoba di wilayah kita (Kaltara),” ujarnya. (mrs/fen)

BERITA TERKAIT
  • Satu Honorer BKPP Positif
  • BNN Mendadak Tes Urine Pegawai Diskominfo
  • Kaltara Masuk 5 Besar Kasus Narkoba
  • Tergiur Bisnis Narkoba karena Tuntutan Ekonomi
  • Pura-Pura Sakit, Petugas Temukan Sabu
  • IRT Jadi Pengedar Narko ba
  • Polisi Kembangkan Penangkapan Sabu 1,5 Kg
  • Polisi Tangani 187 Kasus Narkoba
  • Simpan Sabu-Sabu di Selangkangan, Satu Pelaku Sempat Masuk ke Pesawat
  • Lagi, Sabu Keluar dari Lapas

BACA JUGA

Minggu, 10 Desemb er 2017 13:48

5 Makam Akibat Longsor Dipindahkan

TARAKAN â€" Longsor yang terjadi di area pemakaman muslim RT 32 Kelurahan Sebengkok, merusak 5 makam.… Sabtu, 09 Desember 2017 12:59

KM Indomaya Libur Sebulan

KEPALA Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otorit as Pelabuhan… Sabtu, 09 Desember 2017 12:52

Hanura Merapat ke Badrun

TARAKAN â€" Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Badrun semakin percaya diri menuju Pilwali Tarakan… Jumat, 08 Desember 2017 13:41

Asyik Mencangkul, Warga Temukan Mortir

TARAKAN â€" Baru saja ditemukan bom jenis mortir berstatus aktif seberat 15 kilogram oleh pekerja… Jumat, 08 Desember 2017 13:40

Petugas Lapas dan Rutan Diperkuat

TARAKAN â€" Jumlah warga binaan yang tidak sebanding dengan petugas Lapas Kelas II A Tarakan, akhirnya… Jumat, 08 Desember 2017 13:33

Pegawai Korupsi Harus Dipecat

TARAKAN â€" Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menginstruksikan kepada kepala… Jumat, 08 Desember 2017 13:26

UMK Tarakan Naik 8,71 Persen

UPAH Minimum Kota (UMK) Tarakan 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 3.204.844 atau mengalami kenaikan sebesar… Kamis, 07 Desember 2017 13:05

Perahu Badrun Bertambah

TARAKAN â€" Perlahan perahu politik bakal calon wali kota Tarakan, Badrun untuk maju di pilwali… Rabu, 06 Desember 2017 13:56

Spesialis Pencuri Burung Dibekuk

TARAKAN â€" Belasan pemilik burung berkicau, Selasa (5/12), mendatangi Mako Polres Tarakan untuk… Rabu, 06 Desember 2017 13:49

Wali Kota Beri Peringatan ke Warga

TARAKAN â€" Wali Kota Taraka n Sofian Raga meminta kepada seluruh pihak agar menjadikan musibah banjir… Batik Air Sempat Mendarat di Balikpapan BMKG Imbau Tetap Waspada Spesialis Pencuri Burung Dibekuk Terima Uang, Warga Bisa Dipenjara Asyik Mencangkul, Warga Temukan Mortir UMK Tarakan Naik 8,71 Persen Petugas Lapas dan Rutan Diperkuat Pegawai Korupsi Harus Dipecat Perahu Badrun Bertambah Puluhan Rumah Warga Rusak
  • Produk UMKM Terkendala Pasar dan Kemasan
  • Mayat di Km 4 Diduga Korban Pembunuhan
  • Pelaku Pembuangan Bayi Berstatus Mahasiswa
  • Wisata Pantai Masih Perlu Sentuhan
  • Kades Mangkupadi Curhat soal Listrik
  • 5 Makam Akibat Longsor Dipindahkan
  • Residivis Simpan 487 Gram Sabu
  • Pe mkab Disarankan Berkoordinasi, Percepat Revisi RTRW Bulungan
  • Akui Ada PNS Tersangkut Korupsi
  • KM Indomaya Libur Sebulan
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN SELATAN
  • KALIMANTAN UTARA
  • KALIMANTAN BARAT
  • TENTANG KAMI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Find Us
Copyright &copy 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Supported By .Sumber: Google News | Warta 24 Samarinda

Tidak ada komentar