Pemeran Pria Kasus Video Mesum Remaja Samarinda Terancam ...
Pemeran Pria Kasus Video Mesum Remaja Samarinda Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Kasus tersebarnya video mesum yang dilakukan oleh remaja Samarinda, nyaris memasuki ba…
Pemeran Pria Kasus Video Mesum Remaja Samarinda Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Kasus tersebarnya video mesum yang dilakukan oleh remaja Samarinda, nyaris memasuki babak akhir.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus tersebarnya video mesum yang dilakukan oleh remaja Samarinda, nyaris memasuki babak akhir.
Setelah kepolisian menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebarnya video berdurasi 5 menit itu, yakni A (19), HR (19) dan MR (18), si pemeran pria dalam video i tu, RA (19) akhirnya menyusul teman-temannya tersebut ke tahanan, terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca: KPK Heran Barang Bukti Setya Novanto Ada yang Bersifat Sangat Rahasia
Setelah kasus tersebut bergulir cukup lama, satu per satu dari kedua belah pihak angkat bicara soal kasus yang membuat Samarinda heboh.
Setelah sebelumnya kuasa hukum NA angkat bicara, kali ini pihak RA juga angkat bicara terkait dengan kasus itu.
Roy Hendrayanto, perwakilan dari keluarga RA menjelaskan, pihaknya tidak akan menambah gaduh permasalahan tersebut.
Baca: Menteri Jonan Gagal ke Pulau Enggano, Pesawatnya Kembali Lagi ke Bandara Fatmawati Bengkulu
Menurutnya, jika kedua belah pihak saling bicara tentang salah dan benar, maka kasus tersebut tidak akan selesai.
"Kita serahkan dan hormati proses hukum yang ada, selama ini kami kooperatif dalam menghadapi kasus ini. Bahkan kita sendiri yang datang ke kepolisian dan biarkan diproses hukum seadil-adilnya. Kalau bicara tentang siapa yang salah dan benar, tidak akan ada habisnya," tegasnya, Sabtu (9/12/2017).
Dia pun meminta kepada masyarakat, untuk bersabar dan pengertian terhadap kasus yang melibatkan remaja Samarinda itu.
Baca: Pengacara Novanto, Maqdir Ismail Lemas Ditinggal Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi
"Kami mohon masyarakat bersabar, dan pengertiannya. Yang jelas kami akan ikuti semua proses hukum yang ada," kata dia.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurangan mencapai 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar